Saturday, December 28, 2019
AkasiaMedia.com, Indonesia- Dua oknum polisi menentang penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan menggantikan selama 20 hari ke depan. Kedua tersangka dijerat dengan pasal pengeroyokan dan penganiayaan.
"Pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP," ujar Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Polo Yuwono saat dimintai konfirmasi detikcom, Minggu (29/12/2019).
Sebelumnya, pelaku penyerangan Novel ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, pada Kamis (26/12) malam. Setelah pemeriksaan intensif, kedua polisi aktif berinisial RM dan RB yang ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (27/12) pagi.
Kedua tersangka berinisial RM dan RB kini telah dimiliki di Bareskrim Polri. Terkait akan dibahas terkait penyerangan tersebut.
"Kita tahan 20 hari ke depan. Tentunya juga nanti masih melalui proses-proses penyidikan yang nanti nanti penyidik akan segera selesai dari pada kasus ini," tutur Argo.
Admin
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna Veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat.
0 comments:
Post a Comment